Aksi dan Sanksi Pembobol ATM

AnChas | 6:07 PM | 0 Komentar

ATMPembobolan ATM Rekening Nasabah bank sekarang terjadi dimana-mana. CyberCrime yang satu ini memang sulit untuk dihentikan, pasalnya para pelaku kejahatan ini biasanya sangat cerdas. Baru-baru ini 6 bank besar di Indonesia diantaranya BRI, BNI, MANDIRI, BCA dan BII harus menanggung kerugian karena kejahatan pembobol ATM ini. Kerugian diperkirakan lebih dari $Miliar Rupiah. Modus kejahatan biasanya menggunakan kamera mikro pada mesin ATM yang disorot pada keypad ATM, secara otomatis sang pelaku akan mengetahui pin yang digunakan oleh korban, kemudian pelaku menggandakan data ATM Korban yang dicopy oleh mesin ATM pada saat transaksi.

Sanksi kurungan 12 tahun penjara menanti para pelaku pembobolan rekening nasabah bank. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) pasal 30, 34, dan 36 UU ITE, selain kurungan 12 tahun penjara, pelaku juga bisa dijerat ancaman hukuman denda Rp12 miliar.

Yang namanya pembobol jelas melakukan illegal akses, ibarat seorang maling rumah tentunya ia harus membobol, pintu, jendela dan baru masuk ke rumah. Sebab itu, lihat pasal 30 ayat 3, yang berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses kimputer dan/atau Sistem elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan." kata staf ahli menteri komunikasi dan informatika bidang hukum.

Dituntut untuk extra hati-hati ketika kita malakukan transaksi ada mesin ATM, jangan sampai jadi korban dari aksi brutal ini. Karena para pelaku kejahatan ini tidak segan-segan menguras habis saldo yang ada di rekening tabungan kita. Jadi anda perlua hati-hati dan mencari trick tertentu dalam mengatasi hal ini.

Category:

0 Komentar